KUNINGAN- Masa depan dua caleg Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan dari dapil IV, YS dan RN, ditentukan dalam beberapa hari ke depan. Ini setelah penyidik kepolisian yang menangani sangkaan money politics yang dilakukan kedua caleg tersebut sudah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan YS dan RN ke pihak kejaksaan. Penyerahan berkas ke kejaksaan dilakukan kepolisian, Sabtu (10/5) lalu. Dengan penyerahan berkas ini berarti dugaan money politics yang terjadi di dapil IV ditindaklanjuti oleh penyidik yang tergabung dalam penegakkan hukum (Gakumdu). Seperti yang sudah diberitakan, Gerindra berhasil merebut satu kursi di dapil IV. Caleg yang sukses melaju ke gedung itu adalah YS dengan total raihan 2.762 suara. Sedangkan rekannya sesama satu partai, RN berada di posisi kedua dengan 1.809 suara. Total suara sah partai dan calon Gerindra di dapil IV sebanyak 10.736 suara. Meski berhasil mengumpulkan suara terbanyak, dan berhak atas kursi wakil rakyat periode mendatang, rupanya jalan yang harus dilalui YS cukup terjal. Penyebabnya, Panwas Kabupaten Kuningan melanjutkan ke Gakumdu terkait kasus dugaan money politics yang disangka dilakukan caleg YS dan RN. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Saepudin Tagamal SH MH didampingi Kasie Pidum, Fahminul Amri SH saat diwawancarai wartawan membenarkan sudah diterimanya berkas dugaan money politics yang terjadi di dapil IV. “Ya, berkasnya sudah kami terima hari Sabtu kemarin. Jumlah berkas yang kami terima dari penyidik kepolisian sebanyak dua berkas. Sekarang tugas kami yaitu melakukan penelitian terhadap dua berkas dugaan money politics yang melibatkan dua caleg,” papar Saepudin di ruang kerjanya, kemarin (12/5). Menurut Saepudin, sesuai peraturan yang berlaku, kejaksaan memiliki waktu tiga hari untuk melakukan penelitian berkas yang diserahkan kepolisian. Selama rentang waktu tiga hari tersebut, kejaksaan memeriksa dua berkas dugaan money politics. “Waktu yang kami miliki sangat sempit hanya tiga hari. Besok (hari ini, red) kami akan menyimpulkan apakah kedua kasus ini berkasnya sudah lengkap atau belum. Jika ternyata berkas tersebut belum lengkap, maka kami akan meminta kepolisian melengkapinya. Namun kalau lengkap, akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Kuningan untuk segera disidang,” jawabnya. Saepudin menegaskan, berdasarkan aturan, untuk menangani kasus pidana pemilu waktu persidangan yang dibutuhkan maksimal selama tujuh hari ke depan. Selanjutnya langsung diputus oleh majelis hakim apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah. “Aturan pidana pemilu memang berbeda dengan pidana umum. Waktu yang dibutuhkan untuk menyidangkan kasus ini hanya tujuh hari sampai vonis dari majelis hakim. Tidak bisa lebih dari waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya. Sementara itu, dalam penetapan caleg terpilih oleh KPUD di Kuningan Islamic Centre (KIC), kemarin (12/5), nama YS termasuk salah satu caleg yang diumumkan melaju ke gedung wakil rakyat bersama 49 anggota calon dewan terpilih lainnya. Namun peluang YS untuk diambil sumpah jabatan terbilang kecil jika mengacu kepada keseriusan penegak hukum menuntaskan dugaan money politics. Jika akhirnya YS dan RN divonis bersalah oleh majelis hakim, maka peraih suara terbanyak ketiga kemungkinan yang akan menggantikan. Hal ini juga diungkapkan Ketua KPUD, Hj Heni Susilawati. Beberapa hari lalu, Heni mengatakan, pencoretan caleg terpilih bisa dilakukan sampai tiga hari sebelum sumpah jabatan. Ada empat syarat yang menyebabkan caleg tersebut dicoret. Antara lain karena caleg tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian yang keempat, terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan bukti surat keterangan dari majelis hakim. Ditanya jika akhirnya kedua caleg Gerindra dicoret, Heni menegaskan, posisi caleg itu bisa digantikan oleh caleg di bawahnya yang memperoleh suara tertinggi di pileg. “Misalnya kedua caleg itu akhirnya mendapat vonis dari pengadilan dan surat penetapannya kami terima, maka caleg di bawahnya dengan perolehan suara tertinggi yang berhak menggantikannya. Dan caleg itu harus berasal dari partai yang sama, tidak boleh dialihkan ke partai lain. Siapa yang menggantikannya, bisa dilihat dari hasil pleno lalu,” jelas dia. (ags)
Berkas Dugaan Money Politics Dilimpahkan
Selasa 13-05-2014,13:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,03:02 WIB
BMKG Rilis Posisi Hilal Syawal 1447 H, Idulfitri Diprediksi 21 Maret 2026
Kamis 12-03-2026,08:39 WIB
Program Gentengisasi Jatiwangi Resmi Dimulai, Maruarar Sirait Lepas 14 Truk Genteng Senilai Rp3 Miliar
Kamis 12-03-2026,05:01 WIB
Kuota Mudik Gratis Jabar Masih Ada! 1.012 Kursi Tersisa, Cek Rute dan Jadwalnya
Kamis 12-03-2026,04:01 WIB
BGN Hentikan Operasional 1.512 SPPG di Jawa, Ini Daftar Provinsi Terdampak
Kamis 12-03-2026,13:46 WIB
Kebakaran di Gunungjati Cirebon, Diduga Anak Main Petasan di Dalam Rumah
Terkini
Jumat 13-03-2026,02:01 WIB
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panas, BBWS Cimancis Siapkan Pompa hingga Drone Penyiram Air
Kamis 12-03-2026,22:26 WIB
Polres Cirebon Kota Gelar Apel Operasi Ketupat Lodaya 2026, Siap Amankan Mudik dan Lebaran
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Kamis 12-03-2026,21:07 WIB