Perizinan di Kabupaten Cirebon Berbelit, FKIC Tuntut Perbup Agar Investor Tak Kabur!

Kamis 11-12-2025,20:09 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Forum Komunikasi Investor Cirebon (FKIC) mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai persyaratan perizinan.

Desakan ini muncul karena selama ini proses perizinan kerap berjalan tidak seragam, bahkan melenceng dari ketentuan, lantaran setiap OPD menerapkan aturan yang berbeda-beda.

Ketua FKIC, Yoga Setiawan SE SH, menilai situasi tersebut telah berdampak langsung pada lambatnya realisasi investasi.

Banyak investor mengeluhkan proses izin yang berbelit dan memakan waktu. Terlebih ketika dikerjakan melalui konsultan perizinan.

BACA JUGA:Ketahuan! Warung di Jalan Kalijaga Lemahwungkuk Ini Simpan Ciu Ilegal, Polisi Langsung Gerebek!

BACA JUGA:Kabar Baik! Selama Nataru, Kereta Cirebon Fakultatif Beroperasi Setiap Hari, Buruan Pesan Tiketnya!

Karena itu, ia mendorong Bupati Cirebon, Imron untuk sesegera mungkin menerbitkan Perbup tersebut, demi kelancaran investasi di Kabupaten Cirebon.

"Kami tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. Namun satu-satunya jalan untuk mempercepat proses perizinan adalah dengan diterbitkannya Perbup Persyaratan Perizinan. Perbup ini akan menjadi payung hukum yang jelas bagi semua pihak," ujar Yoga, Kamis 11 Desember 2025.

Yoga menjelaskan, persoalan tidak selalu berada di tangan konsultan. Dalam praktiknya, justru seringkali dinas teknis yang menambah syarat di luar ketentuan. Salah satu contoh yang disorot adalah DPKPP.

Menurutnya, investor perumahan kerap diminta membuat site plan yang pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum sebagai syarat wajib.

BACA JUGA:Ratusan Kwintal Sampah di Sungai Kanci Dibersihkan, Plt Camat Astanajapura: Tegakkan Perdes Sampah

"Selama ini masing-masing OPD yang terlibat dalam perizinan punya standar sendiri. Akibatnya, persyaratan yang diminta tidak konsisten dan tidak memiliki payung hukum yang kuat," tegasnya.

Kondisi tanpa regulasi yang jelas ini, kata Yoga, bukan hanya menghambat investasi tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi Pemkab Cirebon.

Investor yang merasa dirugikan oleh persyaratan tanpa dasar hukum dapat mengajukan somasi. Bila itu terjadi, citra pemerintah daerah di mata investor akan tercoreng.

"Bayangkan kalau ada investor besar tersinggung dan mengajukan somasi karena syarat yang tak memiliki dasar hukum. Ini tentu memalukan dan merugikan Pemkab Cirebon. Bahkan bisa membuat investor lain berpikir ulang untuk masuk," ungkapnya.

FKIC berharap DPRD Kabupaten Cirebon turut mengambil langkah cepat dengan memanggil pejabat terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Maka, kehadiran Perbup Persyaratan Perizinan sangat dibutuhkan sebagai fondasi kepastian hukum dan kenyamanan investasi.

BACA JUGA:Rezeki Melimpah! Enam Shio Ini Diprediksi Paling Cuan di 12 Desember 2025

"Jika Perbup segera terbit, investor akan merasa terlindungi dan lebih yakin berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Jangan sampai lambannya regulasi justru menghambat pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat naik pitam. Politikus PDI Perjuangan itu menuding tidak sedikit konsultan perizinan yang justru menghambat proses investasi.

 "Saya banyak menerima keluhan dari beberapa pengusaha, yang membuat proses perizinan terhambat," kata Berry.

Ia menyampaikan, setelah dipelajari dan melakukan assesement dilapangan terungkap, justru kendala susahnya proses perizinan berasal dari lambatnya konsultan perizinan dalam menyiapkan dokumen persyaratan. Kendala inilah yang membuat para investor tidak nyaman.

"Kendala ini yang membuat para konsultan tidak nyaman berivestasi di Kabupaten Cirebon. Kendalanya ya berasal dari konsultan perizinan yang kerjanya lelet," katanya. (sam)

Kategori :