PDAM Indramayu Rugi Rp2 Miliar per Bulan, Menuding Pasokan Air dari Kuningan Kurang

Jumat 12-12-2025,13:00 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Krisis pasokan air baku kembali menghantam Perumdam Tirta Dharma Ayu (TDA) Indramayu. 

Pemasok utama air baku untuk wilayah timur Indramayu, yakni Perumda Tirta Kamuning Kuningan, tengah menghadapi ancaman penghentian operasional akibat persoalan perizinan pemanfaatan lingkungan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Kementerian Kehutanan telah mengirimkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada Tirta Kamuning melalui surat resmi bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025. 

Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan agar perusahaan segera melengkapi izin berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air.

BACA JUGA:4 Warga Cirebon–Indramayu Terjebak di Aceh Dipulangkan, Jadwal Tiba Hari Ini

BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Vokasi di Karawang Melalui Program Astra Honda Berbagi Ilmu

Tirta Kamuning diberikan waktu 30 hari untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hingga 17 Desember 2025 perizinan belum lengkap, maka seluruh kegiatan pemanfaatan lingkungan harus dihentikan sementara. 

Instruksi ini mengacu pada Pasal 73 Ayat 4 Permen LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 yang mengatur pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi.

Tirta Kamuning Bantah Gangguan Pasokan ke Indramayu

Kasubag Litbang Perumda Tirta Kamuning, Atang Kardewa, membenarkan adanya SP-3 tersebut. 

BACA JUGA:Usai Audit Internal 2025, Diskominfo Kabupaten Cirebon Pertahankan Sertifikasi ISO 27001:2022

BACA JUGA:Usai Audit Internal 2025, Diskominfo Kabupaten Cirebon Pertahankan Sertifikasi ISO 27001:2022

Namun ia menegaskan bahwa persoalan izin tidak berkaitan langsung dengan suplai air ke Indramayu.

Menurutnya, SP-3 terkait pemanfaatan lahan di kawasan Cigorowong, sementara suplai air untuk Indramayu berasal dari mata air Talaga Remis, Talaga Nilem, Kaduela, dan Cicereum.

Atang juga meluruskan soal tudingan pasokan yang tidak sesuai kebutuhan. Ia menyebut bahwa angka pasokan sudah tercantum jelas dalam MoU. 

Kategori :