BACA JUGA:Telkomsel Ajak Pelanggan Setia Telkomsel Prestige Nobar di Cirebon
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan kini bergulir di pengadilan setelah penetapan tersangka.
LPS menegaskan, fokus utama dalam proses hukum ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara.
Mekanisme pengembalian dana didorong melalui proses peradilan yang sedang berjalan, seiring penanganan kasus serupa di BPR Ciparah dan BPR Purworejo.
“Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan agar pengembalian kerugian negara dan uang pengganti dapat direalisasikan secara maksimal,” pungkasnya. (rdh)