Dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa untuk denda kategori ringan, satu hari kurungan setara dengan Rp1 juta.
Sementara untuk denda kategori berat di atas Kategori VI, nilai pengganti ditetapkan sebesar Rp25 juta per hari kurungan.
Durasi pidana penjara pengganti denda dibatasi paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2).
Bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau omzet tahunan perusahaan.
Ketentuan ini diberlakukan apabila denda kategori tertinggi dinilai belum menimbulkan efek jera.
UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus dalam sejumlah undang-undang sektoral.
Penghapusan ini bertujuan memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih proporsional, terutama pada perkara pidana dengan dampak yang relatif ringan.
BACA JUGA:FH UGJ Teken MoU dengan PA Kota Cirebon, Mahasiswa Hukum Kita Bisa Praktik di Pengadilan
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Kejahatan seperti korupsi, terorisme dan pendanaannya, pelanggaran hak asasi manusia berat, serta kejahatan narkotika dan psikotropika tetap dikenakan ketentuan pidana khusus.
Dalam ranah digital, UU Penyesuaian Pidana turut menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE.
Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada ketentuan dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kriminalisasi berlebihan akibat pasal-pasal multitafsir di ruang digital, sehingga penegakan hukum di era teknologi informasi dapat berjalan lebih adil dan terukur. (*)