Kebun Sawit Cirebon Bikin Geger, Diduga Ilegal, Dedi Mulyadi Langsung Melarang

Minggu 04-01-2026,13:45 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Yuda Sanjaya

Dari penelusuran yang dilakukan radarcirebon.com diketahui bahwa Kelapa Ciung Sukses Makmur adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Kegiatan perusahaan ini di Kabupaten Kuningan telah mendapatkan sorotan dan dihentikan operasinya oleh pemerintah setempat pada Bulan Maret 2025, karena tidak memenuhi izin dan dampak lingkungan.

Di sisi lain, Head of Plantation PT KCSM, Tresna Taopikulah menyatakan bahwa perusahaan sudah mematuhi rekomendasi pemerintah daerah.

Pihaknya mengklaim mengantongi Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1, Maret 2025.

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Supri, Bangun Usaha di Desa dari Telur Asin, Sayuran Hidroponik Hingga Cafe

Oleh karena itu, PT KCSM memutuskan menghentikan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan dan tidak menambah lahan baru.

Hal tersebut disampaikan Tresna Taopikulah pada Sabtu, 19, Juli 2025 melalui press release.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga diduga di kawasan tersebut terjadi ekspansi perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 35 hektare.

Alih fungsi lahan terjadi di kawasan hutan sekitar Desa Cigobang.

BACA JUGA:Pagi Ini Indonesia Diguncang Bertubi-tubi Sejak Dini Hari, Berikut Daftar Lengkap Gempa Versi BMKG

Rencana tersebut semakin menambah kekhawatiran akan terganggunya ekosistem dan kelestarian hutan.

Pemerintah Desa Cigobang berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan untuk memberikan solusi dan kejelasan hukum.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan larangan penanaman kelapa sawit.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bahkan tegas menyatakan bahwa tanaman kelapa sawit tidak cocok di Jabar.

BACA JUGA:Dari Desa ke Istana? Kisah Perjuangan Ambulu Melawan Banjir Rob yang Tak Kunjung Reda

Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman menyatakan, emerintah kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing.

Kategori :