Tidak hanya itu, pemerintah daerah diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas, serta menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” ujar Durahman.