Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: Mantan Walikota Azis Minta Salinan BAP Sebelum Sidang

Jumat 09-01-2026,09:19 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Update kasus korupsi Gedung Setda Cirebon, Azis dan 5 tersangka lain akan segera hadapi persidangan.

Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, bersama lima tersangka lainnya, akan segera menghadapi persidangan kasus korupsi proyek Gedung Setda. 

Proses persiapan menuju sidang semakin intensif, dengan Azis melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, telah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus proyek Gedung Setda yang melibatkan anggaran hingga Rp86 miliar ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, dan dijadwalkan akan masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Februari 2026 mendatang. 

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Dipotong Pusat untuk Agunan, FKKC Menjerit

BACA JUGA:Fenomena Baru! Drama China Geser Drakor di Ponsel Warga Cirebon

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah mempersiapkan berkas dakwaan, mengingat masa penahanan para tersangka berakhir pada 9 Februari 2026. 

Jika tidak ada perubahan, status penahanan mereka akan beralih menjadi tahanan pengadilan berdasarkan keputusan majelis hakim.

Furqon Nurzaman, selaku pengacara Azis, mengungkapkan bahwa permohonan salinan BAP tersebut sudah diajukan pada 7 Januari 2026, sebagai persiapan matang untuk persidangan. 

"Kami ingin mempelajari BAP ini secara detail agar dapat memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami di pengadilan nanti," ujarnya kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Rival Abadi Bertemu, Suporter Cirebon Pilih Damai: Nobar Persib vs Persija Dipisah Plus Tanpa Konvoi

Furqon berharap, dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan mendapatkan tanggapan dari kejaksaan, sehingga mereka bisa mempersiapkan semua materi persidangan dengan baik. 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa masa perpanjangan penahanan kliennya akan habis pada Februari 2026 dan setelah itu akan dilanjutkan ke pengadilan.

Proyek Gedung Setda yang menjadi sorotan ini melibatkan tujuh tersangka, namun setelah salah satu tersangka, Irawan Wahyono, meninggal dunia pada November 2025, jumlah tersangka kini tinggal enam orang. 

Mereka yang masih ditahan adalah Budi Raharjo (eks Kadis PUTR), Pungki Hertanto (eks PPTK Dinas PUTR), Heri Mujiono (eks Konsultan Pengawas), R. Adam (eks Kepala Cabang PT Bina Karya), Fredian Rico Baskoro (eks Dirut PT Rivomas Penta Surya), dan tentu saja, Nashrudin Azis, mantan walikota Cirebon.

Kategori :