145 Botol Miras Disita, Polresta Cirebon Minta Peran Aktif Masyarakat

Sabtu 10-01-2026,15:33 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Sebelumnya di tempat berbeda, menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026, Polres Cirebon Kota (Ciko) mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Sebanyak 3.391 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis dimusnahkan, Rabu pagi 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Bawa Samurai dan Cerulit, 7 Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Pabuaran

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut digelar di halaman Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Seluruh botol dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat hingga pecah dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Sebelum pemusnahan massal dilakukan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar bersama jajaran pejabat utama dan para perwira Polres Ciko terlebih dahulu melakukan pemusnahan secara simbolis. 

Botol-botol miras dilempar ke tanah hingga hancur, sebagai tanda dimulainya pemusnahan.

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Seluruh minuman keras ini adalah hasil operasi pekat yang kami lakukan bersama jajaran Polsek selama tahun 2025,” ujar AKBP Eko Iskandar di sela kegiatan.

Menurutnya, penertiban miras menjadi bagian penting dari upaya cipta kondisi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Penindakan terhadap miras akan terus kami lakukan. Selain itu, kami juga konsisten memberantas narkoba karena keduanya berpotensi besar memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.

AKBP Eko menambahkan, Polres Cirebon Kota berkomitmen penuh untuk menekan potensi gangguan keamanan, sehingga masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman, nyaman, dan kondusif.

Pemusnahan ribuan botol miras ini sekaligus menjadi pesan keras aparat kepolisian bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan keresahan sosial di Kota Cirebon.

Kategori :