JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah mulai memfokuskan perhatian pada kesiapan sistem dan keseragaman klasifikasi produk menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026 yang akan diterapkan mulai Oktober mendatang.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematangkan koordinasi agar proses sertifikasi halal dapat berjalan seragam, terintegrasi, dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaku usaha maupun pengawas di lapangan.
Salah satu langkah yang disorot adalah penyamaan klasifikasi jenis produk melalui penggunaan Kode Sistem Harmonisasi atau HS Code.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan produk yang wajib bersertifikat halal dapat teridentifikasi secara jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antarinstansi.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menyebut harmonisasi klasifikasi produk menjadi fondasi utama dalam pengawasan dan pengendalian produk halal ke depan.
Dengan klasifikasi yang seragam, proses sertifikasi, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan lebih efektif dan terkoordinasi antar lembaga.
Hal senada disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yang menekankan pentingnya kesamaan pemahaman kebijakan, terutama dalam menentukan kelompok produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, tanpa standar yang sama, implementasi kebijakan berpotensi menghadapi kendala teknis di lapangan yang bisa berdampak pada distribusi barang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
BACA JUGA:BPJPH Punya Program SEHATI, Apa Itu? Berikut Penjelasannya
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan,0kebijakan Wajib Halal bukan sekadar program administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Negara, kata Haikal, berkewajiban hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam memproduksi dan memperdagangkan produk.
Selain aspek perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga dinilai memiliki nilai tambah ekonomi karena dapat meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.
Oleh karena itu, BPJPH menilai sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kemenperin, menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026, khususnya dalam hal pengawasan produk dan integrasi sistem pelayanan.
Pemerintah berharap dengan pematangan regulasi, harmonisasi data, dan penyederhanaan prosedur, kebijakan wajib halal dapat diterapkan tanpa menghambat aktivitas industri serta tetap menjaga kelancaran distribusi produk dan pelayanan publik. (*)