Anton menambahkan, wilayah Kecamatan Pasaleman memiliki sekitar 75 hektare area resapan air dengan tujuh sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air masyarakat Cirebon Timur.
Perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu fungsi hidrologis dan berdampak luas bagi kehidupan warga.
“Resapan air di sini Pasaleman ada 75 hektare dan memiliki tujuh sumber mata air."
"Dengan adanya perubahan fungsi lahan ini, dikhawatirkan fungsi tangkapan airnya berubah dan efeknya dirasakan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap kebun kelapa sawit juga datang langsung dari warga Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
Warga menilai keberadaan sawit memperparah krisis air bersih yang selama ini mereka alami, khususnya saat musim kemarau panjang.
Kondisi tersebut mendorong warga melakukan aksi pencabutan pohon kelapa sawit secara mandiri.
Langkah ini diambil karena tidak adanya tindak lanjut dari pihak perusahaan, meskipun sebelumnya telah dijanjikan penyelesaian hingga batas waktu 15 Januari 2026.
Hingga kini, polemik kebun sawit di Cirebon Timur masih menjadi perhatian publik.
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan secara konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak hanya demi menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mencegah konflik sosial dan menjamin hak dasar masyarakat atas air bersih. (*)