Pengembalian bea tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan.
BACA JUGA:Pesawat ATR IAT Hilang Kontak di Maros, 400 Tim SAR Sisir Gunung Bulusaraung
Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121.
Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen.