Program ini difokuskan untuk pelayanan kesehatan di dua rumah sakit milik daerah.
Melalui skema Jamkesda tersebut, warga yang belum terdaftar atau BPJS-nya nonaktif tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat.
Hasan berharap ke depan dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan sosial agar lebih akurat dan berkeadilan.
Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dinilai sangat penting untuk menjamin keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon. (*)