Cek Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Perbedaan Awal Puasa Versi Muhammadiyah dan Kemenag

Sabtu 24-01-2026,04:21 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

Seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat potensi perbedaan penetapan awal Ramadan antara Muhammadiyah dengan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) serta Nahdlatul Ulama (NU).

BACA JUGA:Cirebon Heboh, Aktivitas Tak Pantas di THM Jadi Sorotan Publik

BACA JUGA:Sepanjang 2025, Lebih dari 21 Ribu Masyarakat Ikuti Pelatihan Safety Riding DAM

Perbedaan ini disebabkan oleh metode yang digunakan. Muhammadiyah mengandalkan metode hisab, sedangkan Kemenag dan NU menggunakan kombinasi rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) dan hisab astronomis.

Hasil rukyatul hilal di berbagai daerah nantinya akan dibahas dalam sidang isbat yang digelar Kemenag. 

Keputusan sidang isbat inilah yang menjadi acuan resmi pemerintah dalam menetapkan awal puasa Ramadan bagi masyarakat Indonesia.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Selain mempersiapkan ibadah puasa, umat Islam juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri. 

Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa, atau setara 2,7 kilogram beras.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno yang digelar di Pendopo Majalengka pada Kamis, 22 Januari 2026.

Wakil Ketua II dan III Baznas Majalengka, Embed Humed, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2022, yang menetapkan kadar zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram beras per orang.

Dasar Penetapan Nominal Zakat

Konversi zakat fitrah ke dalam bentuk uang dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras premium di 34 titik wilayah. 

Harga beras berada di kisaran Rp14.900 hingga Rp15.000 per kilogram, sehingga ditetapkan nominal zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa.

Embed Humed menyebutkan bahwa nominal tersebut sama seperti tahun sebelumnya, mengingat harga beras relatif stabil.

Dalam pengelolaannya, zakat fitrah akan dihimpun dan disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang berhak menerima. 

Kategori :