Mulai Oktober 2026, Obat dan Vaksin Wajib Bersertifikat Halal

Rabu 28-01-2026,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberpihakan negara, pemerintah juga terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui Program Sehati yang dibiayai APBN. 

Sepanjang tahun 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan.

Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia tercatat mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk. 

Menag menilai kemajuan industri halal nasional tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga membuka peluang kerja dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.

Menag juga menekankan bahwa sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, seharusnya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang mampu meningkatkan kepercayaan publik serta daya saing global industri nasional.

“Manfaat industri halal bersifat universal dan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat lintas agama,” ujarnya. (*)

Kategori :