RADARCIREBON.COM – Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dan obat berbahaya yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar.
Dalam kurun satu bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil menyingkap tiga kasus berbeda di Kabupaten Majalengka dengan total empat orang tersangka diamankan.
Pengungkapan ini tersebar di tiga kecamatan, yaitu Cikijing, Kasokandel, dan Talaga.
Dari operasi tersebut, polisi menemukan bahwa pola distribusi narkoba semakin beragam dan sistematis, mulai dari metode “tempel” hingga cara yang dikenal dengan istilah “adu banteng”.
BACA JUGA:Detik-detik Pria Tertabrak Kereta di Cirebon, Identitas Masih Misteri
BACA JUGA:Anjing Liar Hebohkan SD Negeri Pahlawan Cirebon, Petugas Damkar Sigap Evakuasi
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa keempat tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika serta obat keras terbatas.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari buruh, wiraswasta, hingga pelajar atau mahasiswa.
“Dari tiga kasus yang kami tangani, empat tersangka berhasil diamankan. Mereka menjalankan peredaran narkoba dengan beragam modus untuk menghindari pengawasan petugas,” ujar AKP Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (3/2/2026).
Keempat tersangka berinisial JS (44), wiraswasta asal Kuningan; HN (48), buruh asal Jatiwangi; DR (30), buruh dari Dawuan; serta YN (19), pelajar atau mahasiswa dari Kecamatan Malausma.
BACA JUGA:Lagi-lagi Mobil Honda Brio Terbakar di Cirebon, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Beckham Jadi Kunci Transfer Ronaldo ke Inter Miami, Duet dengan Messi Kian Nyata
Polisi menilai, aktivitas ilegal ini telah berlangsung antara tiga bulan hingga satu tahun.
AKP Sigit menambahkan bahwa metode “adu banteng” merupakan istilah sandi dalam transaksi narkoba yang dilakukan melalui pertemuan langsung atau cash on delivery (COD) antara pengedar dan pembeli.
Pola ini lebih sulit dilacak karena minim jejak digital dan lokasi transaksi yang berpindah-pindah.