Pengedar Narkoba di Majalengka Gunakan Modus Adu Banteng, Pelajar Jadi Target

Rabu 04-02-2026,16:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

Selain “adu banteng”, para pelaku juga memanfaatkan sistem tempel dan komunikasi via telepon genggam. 

BACA JUGA:TPA Kopiluhur Terapkan Controlled Landfill, Pemkot Cirebon Klaim Progres Capai 75 Persen

BACA JUGA:Selang 3 Hari 2 Mobil Honda Brio Terbakar di Cirebon, Penyebabnya Diduga Gara-gara Hal Ini

Pola ini menunjukkan adaptasi jaringan narkoba untuk menghindari aparat penegak hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• Sabu seberat 4,02 gram

• Obat keras terbatas 1.247 butir

• Satu alat hisap sabu

• Empat unit telepon genggam

• Uang tunai Rp943 ribu

Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp22 juta. AKP Sigit menekankan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, mereka juga dikenai pasal terkait peredaran obat keras terbatas tanpa izin sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. 

Ancaman hukumannya berat, mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup, tergantung peran masing-masing.

Polres Majalengka menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. 

Kepolisian juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial daerah.

Kategori :