RADARCIREBON.COM – Pertanyaan seputar apakah muntah membatalkan puasa sering muncul, terutama saat bulan Ramadan.
Kondisi tubuh yang berubah karena pola makan dan jam istirahat bisa memicu mual, pusing, hingga muntah.
Tak heran jika banyak umat muslim merasa khawatir puasanya menjadi tidak sah.
Memahami hukum muntah saat berpuasa sangat penting agar ibadah tetap berjalan dengan tenang dan sesuai syariat.
BACA JUGA:Puasa Ramadan: Makna Shiyam, Rukun, dan Syarat Sah yang Wajib Diketahui
BACA JUGA:Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Tata Cara, Bacaan Arab, Latin, dan Penjelasan Mazhab
Dengan pemahaman yang tepat, kamu tidak perlu panik ketika mengalami kondisi tertentu di siang hari puasa.
Pengertian Muntah dalam Konteks Puasa
Muntah adalah keluarnya isi lambung melalui mulut secara spontan atau disengaja.
Penyebabnya beragam, mulai dari gangguan pencernaan, naiknya asam lambung, keracunan makanan, hingga kondisi kesehatan tertentu seperti maag atau vertigo.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa Hingga Surabaya
BACA JUGA:Drama 8 Gol! Timnas Futsal Indonesia Tekuk Jepang dan Melaju ke Final Piala Asia
Dalam ibadah puasa, hukum muntah tidak bisa disamaratakan. Islam membedakan antara muntah yang terjadi tanpa kesengajaan dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.
Perbedaan inilah yang menjadi kunci sah atau batalnya puasa.
Hukum Muntah Saat Puasa Menurut Islam