Puasa merupakan ibadah yang menuntut umat muslim untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan dan minum, sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Namun, bagaimana jika seseorang muntah saat berpuasa?
BACA JUGA:Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 di Daop 3 Cirebon Masih Tersedia, Ini Rinciannya
Berikut penjelasan yang perlu kamu pahami.
1. Muntah yang Terjadi Tanpa Sengaja
Jika seseorang muntah secara spontan tanpa ada niat atau usaha untuk memicunya, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini bisa terjadi karena mual mendadak, masuk angin, sakit lambung, atau kondisi tubuh yang lemah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja ketika berpuasa, maka puasanya tidak batal.”
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa muntah yang terjadi di luar kendali tidak membatalkan puasa. Meski demikian, setelah muntah dianjurkan untuk membersihkan mulut dan melanjutkan puasa seperti biasa.
Namun, satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak menelan kembali muntahan secara sengaja. Jika hal tersebut dilakukan dengan sadar, maka puasa bisa menjadi batal.
2. Muntah yang Dilakukan dengan Sengaja
Berbeda dengan kondisi sebelumnya, muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah memasukkan jari ke tenggorokan, mencium bau tertentu untuk memicu mual, atau melakukan tindakan lain dengan niat agar muntah.
Masih dari hadis yang sama, Rasulullah SAW melanjutkan:
“Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya mengganti puasa (qadha).”
Muntah yang disengaja dianggap membatalkan puasa karena melibatkan unsur niat dan usaha, yang bertentangan dengan esensi puasa sebagai bentuk menahan diri.
Penjelasan Ulama tentang Muntah dan Puasa
Mayoritas ulama sepakat bahwa niat dan kesengajaan menjadi pembeda utama dalam hukum muntah saat puasa. Selama muntah terjadi di luar kehendak, puasa tetap sah. Namun, jika disengaja, maka puasa batal dan wajib diganti di hari lain.