Konflik Tanah Makam Tionghoa di Serang Cirebon Memanas

Senin 09-02-2026,15:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Tatang Rusmanta

Upaya klarifikasi lapangan ini kemudian dilanjutkan dengan audiensi di kawasan Klenteng Jamblang. Namun, hingga tahap tersebut, belum juga tercapai kesepakatan. 

BACA JUGA:Curanmor di Halaman Masjid Cirebon Terekam CCTV, Jamaah Salat Magrib Jadi Sasaran

BACA JUGA:MMKSI Hadir di IIMS 2026 dengan Warisan, Inovasi, dan Relevansi Lintas Generasi

Pemerintah desa dan pihak yayasan tetap bertahan pada klaim masing-masing terkait status kepemilikan lahan.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa agar tidak terus berlarut-larut. 

Menurutnya, pengecekan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.

“Kami ingin mengetahui secara detail lokasi, batas wilayah, luas lahan, serta riwayat kepemilikannya. Dari hasil peninjauan ini, kemungkinan akan dilanjutkan dengan musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah, termasuk melibatkan Bupati Cirebon,” ujarnya.

Sophi mengungkapkan, hasil sementara menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 7,6 hektare. 

Area tersebut meliputi pemakaman serta lapangan desa yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. 

DPRD juga menggandeng Bagian Hukum Setda dan DPKPP untuk menelusuri dokumen pendukung, termasuk Peraturan Desa (Perdes) tahun 2007 yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

“Kami ingin penyelesaian yang jelas, transparan, dan berbasis data hukum yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Serang, Risdianto, menyatakan bahwa pemerintah desa telah berulang kali menempuh jalur mediasi sejak awal konflik mencuat. 

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan dengan pihak yayasan.

Menurut pria yang akrab disapa Gris tersebut, lahan yang disengketakan merupakan Tanah Kas Desa (TKD). 

Status tersebut, kata dia, tercatat di berbagai instansi resmi, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pemerintah daerah sejak 2007, serta diperkuat melalui Perdes.

“Tanah ini adalah aset milik Desa Serang yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kategori :