Risdianto juga membantah tudingan adanya pembongkaran makam oleh pemerintah desa.
Hilangnya sejumlah makam, menurutnya, lebih disebabkan karena tidak adanya perawatan selama bertahun-tahun.
“Tidak ada pembongkaran. Makam-makam itu hilang karena terbengkalai dan tertutup semak,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa keberatan jika aset desa tersebut harus dibagi dengan pihak yayasan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bahkan, ia menyatakan kesiapan menghadapi gugatan hukum jika konflik ini berlanjut ke ranah pengadilan.
“Kalau memang belum puas, silakan tempuh jalur hukum. Saya siap mempertahankan aset desa,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menilai sengketa ini tidak bisa dilepaskan dari nilai sejarah kawasan Klenteng Jamblang.
Menurutnya, klenteng tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan sejarah Cirebon dan diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1480.
“Klenteng Jamblang bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga bagian dari warisan sejarah Cirebon. Karena itu, penelusuran persoalan lahan ini harus dilakukan secara utuh, termasuk dari aspek historisnya,” kata Ono.
Ia berharap mediasi lanjutan yang direncanakan melibatkan Bupati Cirebon dapat segera menghasilkan solusi terbaik dan adil bagi semua pihak, sehingga konflik tidak terus berkepanjangan.