Terkait penyebab utama pemberhentian tujuh ASN tersebut, Ikin menegaskan bahwa sebagian besar karena tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Di akhir keterangannya, Ikin menyampaikan harapan besar kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka agar menjadikan kasus ini sebagai refleksi bersama.
"Majalengka memiliki visi menjadi daerah yang 'Langkung SAE'. ASN adalah salah satu modal utama untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati mewujudkan visi itu," katanya.
BACA JUGA:BKPSDM Cirebon Evaluasi Sistem Absensi, 1.329 ASN Terindikasi Gunakan Fake GPS
Ia menekankan pentingnya kinerja, tanggung jawab, dan profesionalisme ASN sesuai tugas dan fungsi masing-masing, baik sebagai guru, tenaga teknis, maupun pelaksana kebijakan publik.
Saat ini, BKPSDM Kabupaten Majalengka juga tengah mendorong manajemen talenta sebagai dasar rotasi dan promosi jabatan, dengan kinerja dan kompetensi sebagai indikator utama.
"Harapannya, ASN Majalengka terus meningkatkan kompetensi diri, berkarier secara sehat, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah," pungkas Ikin Asikin. (ono)