CIREBON, RADARCIREBON.COM – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung (Cimancis) mengendus adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah kerjanya.
Ironisnya, pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini mencuat menyusul keluhan warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang telah bertahun-tahun dilanda krisis air irigasi. Akibatnya, ratusan hektare sawah warga mengering dan hanya bisa digarap saat musim hujan.
Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro ST MT menegaskan, kondisi tersebut sangat kontras dibanding lima tahun sebelumnya, ketika aliran air irigasi dari mata air masih berfungsi normal.
"Kami menduga kekeringan ini dipicu oleh komersialisasi debit air dari dua mata air utama, yakni Telaga Nilam dan Telaga Remis di Kabupaten Kuningan, yang dikelola PAM Tirta Kamuning. Debit air yang dialirkan ke PDAM Tirta Darma Ayu disebut-sebut melebihi daya dukung mata air,"tegasnya.
BACA JUGA:AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026
Terkait hal tersebut, Agus pun bereaksi keras. Ia memastikan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada PDAM Tirta Kamuning.
“Ini harus kita lakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi BBWS,” tegas Agus kepada RadarCirebon.Com.
Tak berhenti di situ, Agus memperingatkan jika SP 3 tersebut tidak diindahkan, BBWS Cimancis akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air,"ucapnya.
BACA JUGA:Warga Kertasemaya Indramayu Waswas, Bencana Banjir Mengancam Minta Hal Ini ke Pemerintah
Menurutnya, BBWS Cimancis memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin pengusahaan sumber daya air, termasuk untuk kebutuhan air minum, industri, pariwisata, perhotelan, makanan dan minuman, hingga kegiatan usaha lainnya.
"Pelanggaran pengelolaan sumber daya air sebenarnya pernah dilakukan oleh seluruh BUMD air minum di wilayah kerja BBWS Cimancis. Semuanya pernah dapat SP 1 atau SP 2. Kalau sudah ditegur dan dijalankan, statusnya kembali nol. Tapi untuk SP 3, baru kali ini,” pungkasnya. (rdh)