JAKARTA - Pelacakan aset terhadap Suryadharma Ali mulai dilakukan penyidik KPK. Rencananya, penyidik bakal kembali meminta laporan hasil analisa pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan SDA dan keluarganya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dalam penanganan perkara, setiap kasus yang statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan selalu diikuti beberapa hal. Di antaranya penggeledahan dan aset tracing. \"Oleh karena itu penyidik akan kembali mengirimkan permintaan LHA (laporan hasil analisa) ke PPATK,\" ujar Johan. Johan mengungkapkan LHA yang bakal diminta itu terkait transaksi mencurigakan Suryadharma Ali dan keluarganya. Dari LHA itulah nantinya KPK akan menelaah dan menelusuri aliran dana para terduga pelaku korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengaku siap memberikan LHA yang dibutuhkan KPK. \"PPATK tentu akan mendukung KPK untuk menuntaskan kasus penyimpangan pengelolaan dana haji ini,\" ujar Agus melalui pesan singkatnya. Menurut dia, PPATK sebenarnya sudah menyerahkan sejumlah LHA pada KPK sejak setahun lalu. Termasuk dalam LHA itu ada laporan transaksi mencurigakan SDA dan sejumlah pejabat di Kemenag serta DPR. \"Tapi kalau ada yang masih dibutuhkan kami siap membantu,\" katanya. Kemungkinan LHA tersebut dibutuhkan KPK untuk mengembangkan perkara ini lebih jauh lagi. Sebab Johan mengisyaratkan jika tidak menutup kemungkinan perkara ini tidak hanya terkait penyelenggaraan haji 2012-2013. \"Bisa juga berkembang pada penyelenggaraan sebelum tahun itu jika memang nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup,\" ungkap Johan. Jika diusut ke belakang, tentu mereka yang terlibat bakal lebih banyak lagi. Baik dari sisi pejabat yang menyalagunakan kewenangan, melakukan markup, maupun mereka yang mendapatkan keuntungan dari penyalagunaan tersebut. Seperti misalnya mereka yang mendapatkan kuota haji gratis. Johan juga menepis informasi yang menyebutkan pengusutan haji ini terjadi karena adanya peran irjen di Kemenang yang juga alumnus KPK, yakni M. Jasin. Menurut Johan perkara ini murni laporan masyarakat . \"Bukan dari irjen,\" jawabnya. Sebelumnya memang sejumlah pihak mengaitkan penyidikan kasus ini terjadi karena laporan M. Jasin yang pernah menjabat komisioner KPK. Terpisah, penelusuran aset Suryadharma Ali membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar LHA PPATK bisa menjadi pintu penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan pasal itu juga bisa menjadi sarana mengidentifikasi ada tidaknya kasus lain terkait SDA. \"Bagus kalau bisa diikuti TPPU, bisa melihat kemungkinan kasus lain yang melibatkan Pak Suryadharma,\" tutur Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan. Menurutnya, KPK memang harus membuka segala kemungkinan untuk menuntaskan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketum PPP itu. (dim/gun)
KPK Lacak Aset SDA dan Keluarga
Rabu 28-05-2014,10:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :