CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Amil Zakat tahun 1447 Hijriah menargtekan penghimpunan zakat mencapai Rp 10,5 miliar.
Hal ini dikatakan Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan MPd disela sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghimpunan dan pengadministrasian Zakat tahun 1447 Hijriah, kamis (12/2/2026) di Attaqwa Center.
Menurut Hamdan, target untuk Kota Cirebon ini sesuai yang dicanangkan oleh Baznas Jabar bahwasannya Kota Cirebon memiliki potensi penghimpounan zakat hingga Rp10,5 miliar. Angka ini naik jikla dibandingkan tahun sebelumnya Rp10 miliar tapi realisasinya Rp 7 miliar.
Jadi sesuai dengan program dan regulasi yang ada di Baznas, kata Hamdan, kami selalu mengadakan hajat tahunan dalam rangka menghadapi bulan Ramadan, sekaligus sosialisasi besaran zakat fitrah. Dalam program tahunan ini, kami mengadakan pembinaan atau Bimtek mengenai cara pelaporan dalam pengumpulan zakat fitrahnya.
BACA JUGA:Foto-foto Banjir Cirebon Timur Hari Ini, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter, 4 Kecamatan Terdampak
“Ini yang kami lakukan sesuai regulasi Baznas,” ujar Hamdan.
Lebih jauh Hamdan menyampaikan, Ketika rapat koordinasi dengan Baznas Provinsi Jabar, kami ditargetkan sebesar Rp10,5 miliar. Mungkin karena melihat potensi yang ada di Kota Cirebon itu bagus. Namun, kenyataannya tahun kemarin itu tidak terpenuhi.
Namun demikian dirinya berharap Mudah-mudahan tahun ini terpenuhi target yang dicanangkan baznas provinsi Jabar .
“realisasi tahun kemarin itu sekitar Rp7 miliar dari target 10 miliar. Sekarang tahun ini justru targetnya nambah lagi menjadi Rp 10,5 miliar,” tandasnya.
Hamdan tetap berharap mudah-mudahan ini jadi tantangan buat Baznas Kota Cirebon. Setelah pendataan, saat ini kami punya UPZ Masjid dan Mushola itu kurang lebih 300 unit. Ada penambahan sekitar 30 UPZ dari yang sebelumnya 270-an. Semoga pengumpulannya terus meningkat sesuai target provinsi.
BACA JUGA:Makin Mewah, Honda PCX160 Meluncur dengan Pilihan Warna Terbaru
Hamdan menyampaikan targetan Rp 10 miliar itu akumulasi dari zakat fitrah, zakat mal, dan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah). Jadi keseluruhan yang masuk ke Baznas, baik pelaporan maupun infak sedekahnya selama satu tahun, bukan hanya saat Ramadan saja.
Sedangkan untuk distribusi zakat tersebut, Hamdan menyampaikan, Khusus untuk zakat fitrah kami percayakan penuh kepada UPZ yang ada di kecamatan dan kelurahan. Pihak kecamatan dan kelurahan nanti hanya melaporkan datanya saja.
Harapan kami, jangan sampai salah sasaran. Tolong didata masyarakat yang benar-benar fakir miskin. Jangan sampai ada data ganda dari Baznas mengeluarkan, dari UPZ Masjid juga mengeluarkan. Makanya Bimtek ini arahnya ke sana agar tidak ada penerima ganda.
Untuk kupon zakat fitrah, pada Bimtek ini langsung bagi distribusikan kepada setiap UPZ yang hadir . Besaran zakat fitrah yang tertera di Kupon adalah Rp45.000 per jiwa. Ini berdasarkan Fatwa MUI dan rapat bersama dengan DIKUMPP, PCNU, dan semua lembaga yang kami undang.
BACA JUGA:Keuntungan Beli KIA di IIMS 2026: Hadirkan All New Carens dan New Sonet dengan Benefit Eksklusif
Selain itu ditentukan juga untuk Fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa, nilainya sama dengan zakat fitrah yaitu Rp45.000. terkiat rilis Baznas RI menetapkan zakat fitrah Rp50.000 Hamdan mengaku tidak mengikuti perkembangan ke sana, karena Baznas RI juga menentukan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Jadi tidak semua se-Indonesia itu sama. “Harga beras di Jakarta dan harga di Cirebon jelas beda. Ada yang hitungannya per liter, per kilo, dan lain sebagainya. Jadi macam-macam,” tandasnya.(abd)