Pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi desa yang serius membangun dan mengembangkan KDMP.
Status pembentukan dan kinerja usaha KDMP menjadi salah satu kriteria penting untuk memperoleh tambahan Insentif Desa.
Dana insentif tersebut dialokasikan sebesar Rp1 triliun pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 7/2026.
BACA JUGA:Tak Bergantung Dana Desa, BUMDes Karangsuwung Bangun Ketahanan Pangan Lewat Hidroponik dan Sereh
Dengan demikian, desa yang mampu menunjukkan performa usaha koperasi yang baik berpeluang mendapatkan tambahan dana di luar pagu reguler.
Sebelum kebijakan 2026 ini, pemerintah sebenarnya telah menggeser prioritas Dana Desa pada 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah desa diwajibkan mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketentuan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang sebelumnya hanya memprioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan BUMDes.
Kini, dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih resmi menjadi prioritas tambahan.
Perubahan signifikan juga terlihat pada syarat penyaluran Dana Desa Tahap I.
Kepala Desa wajib melampirkan Surat Pernyataan Komitmen untuk mendukung pembentukan koperasi melalui APBDes.
BACA JUGA:Kemendes Tegaskan Warga Desa Berhak Awasi Dana Desa, Ini Cara Melapornya
Jika belum dianggarkan dalam APBDes murni, maka harus dimasukkan dalam APBDes Perubahan atau peraturan penjabaran APBDes sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 81/2025.
Adapun skema penyaluran Dana Desa yang bersifat earmarked tetap dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap I sebesar 60 persen (paling lambat Juni)
- Tahap II sebesar 40 persen (paling cepat April)
Purbaya mengungkapkan, pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibiayai melalui APBN yang disalurkan ke desa lewat Dana Desa.
Pelaksanaan pembangunan fisik akan ditangani oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).