Sementara pendanaannya bersumber dari pinjaman bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Meski menggunakan skema pinjaman, pemerintah memastikan tidak ada risiko signifikan bagi perbankan. Pinjaman Agrinas akan dijamin oleh APBN.
Pemerintah berkomitmen mencicil sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.
Jika dikalkulasikan, total dana APBN yang digelontorkan untuk pembangunan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih dapat mencapai Rp240 triliun.
Menurut Purbaya, regulasi teknis tambahan terkait skema pendanaan tersebut akan segera diterbitkan melalui PMK terbaru.
Pengalihan lebih dari 58 persen Dana Desa ke KDMP memunculkan dinamika baru di tingkat desa.
Di satu sisi, koperasi diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan memperkuat kemandirian desa.
BACA JUGA:Kuwu Gombang Komentari Demo Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Desa: Itu Hak Mereka!
Namun di sisi lain, ruang fiskal desa untuk program reguler seperti infrastruktur kecil, pemberdayaan masyarakat, dan layanan sosial menjadi lebih terbatas.
Dengan total sisa Dana Desa reguler sekitar Rp25 triliun secara nasional, pemerintah desa dituntut lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.
Kebijakan ini akan menjadi salah satu transformasi terbesar dalam sejarah pengelolaan Dana Desa sejak pertama kali digulirkan.
Tahun 2026 pun dipastikan menjadi fase krusial bagi implementasi besar-besaran Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. (*)