BACA JUGA:Unggul Telak, Muhammad Yani Terpilih Menjadi Ketua LPM Karya Mulya
BACA JUGA:Cekcok Rumah Tangga di Bojongsoang Berujung Maut, Suami Tega Habisi Nyawa Istri
Dugaan tersebut mencakup pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
Saat ini, proses hukum disebut telah memasuki tahap audit oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Warga kini menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Audit harus transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” tegas Asep.
Tiga Sumber Anggaran Jadi Sorotan
Forkomades memaparkan setidaknya tiga pos anggaran yang menjadi sorotan utama.
1. Alokasi Dana Desa (ADD)
Warga menduga adanya penganggaran untuk perangkat desa yang sebenarnya tidak aktif atau bahkan tidak ada. Anggaran Siltap (penghasilan tetap) disebut tetap dialokasikan meski jabatan terkait kosong. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2. Dana Desa (DD)
Pada sektor pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), warga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah laporan anggaran untuk Karang Taruna yang tercatat lebih dari Rp40 juta, namun realisasi yang diterima disebut hanya sekitar Rp3 juta.
Selain itu, penerima manfaat BLT juga diduga tidak sepenuhnya sesuai kriteria yang berlaku.
3. Pendapatan Asli Desa (PADes)
Bagian ini disebut sebagai dugaan kerugian terbesar. PADes Desa Gombang berasal dari penyewaan aset desa berupa lahan. Berdasarkan data warga, luas aset desa mencapai sekitar 88,8 hektare.
Dengan asumsi tarif sewa paling rendah Rp6 juta per hektare per tahun, seharusnya potensi pemasukan mencapai sekitar Rp532,8 juta per tahun. Namun dalam laporan yang beredar, pendapatan desa dari sektor ini disebut hanya berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun, meski seluruh lahan disebut telah disewakan.