Selama delapan bulan beroperasi, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mendekati Rp200 juta.
BACA JUGA:Wali Kota Cirebon Turun Tangan Rapihkan Kabel Semrawut, Target 9 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Larang THM Beroperasi Selama Ramadan 1447 H/2026 M, Satpol PP Siap Tindak Tegas
Lebih parahnya lagi, WK diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Meski pernah terjerat hukum, ia kembali menjalankan praktik yang sama demi meraih keuntungan besar tanpa memikirkan dampak kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha makanan agar tidak bermain-main dengan bahan berbahaya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk pangan, terutama mie basah yang bertekstur terlalu kenyal atau tahan lama secara tidak wajar.