RADARCIREBON.COM – Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik produksi mie basah yang dicampur bahan kimia berbahaya di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Kasus ini terkuak setelah petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang tidak layak produksi.
Dilansir dari Jabar Ekspres, penggerebekan dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu.
Tempat tersebut diketahui dijadikan lokasi pembuatan mie basah dengan tambahan zat berbahaya seperti boraks dan formalin.
BACA JUGA:Klaim Prabowo di Washington: MBG Disebut Investasi Strategis dengan Return 35 Kali Lipat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WK.
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan mengedarkan mie basah yang mengandung bahan kimia terlarang.
Menurutnya, kondisi tempat produksi sangat tidak higienis dan jauh dari standar keamanan pangan.
Selain menemukan mie basah siap edar, petugas juga menyita sejumlah besar cairan yang telah dicampur formalin, boraks, serta bahan kimia lain yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
BACA JUGA:Takjil Sehat dan Bernutrisi: 7 Superfood Ini Wajib Ada Saat Kamu Buka Puasa
BACA JUGA:4 Takjil Sehat untuk Buka Puasa: Lezat, Bergizi, dan Bantu Jaga Gula Darah Tetap Stabil
Fakta mengejutkan terungkap dari kapasitas produksi tersangka. Dalam sehari, WK mampu menghasilkan sekitar 7 kuintal atau hampir 1 ton mie basah.
Produk tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Garut dan sekitarnya.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari. Jika ditotal, dalam sebulan ia bisa mengantongi lebih dari Rp21 juta.