CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dugaan pemecatan sepihak kembali mencuat di Kabupaten Cirebon.
Seorang pekerja asal Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Ahmad Fauzi, mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh perusahaan tempatnya bekerja, Chinli Material Footwear Internasional, yang berlokasi di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug.
Fauzi mengungkapkan dirinya mulai bekerja pada tanggal 11 Februari 2026 dan baru menjalani masa kerja selama sembilan hari. Namun secara mendadak ia diberhentikan dari pekerjaannya.
BACA JUGA:Polemik Pajak Makan Karyawan PT Long Rich Indonesia, Buruh: Uang Rp10 Ribu Tak Layak Dipajaki
“Saya masuk tanggal 11, sudah kerja sembilan hari. Tapi tiba-tiba dikeluarkan. Katanya soal kinerja, tapi selama kerja kami lembur terus setiap hari,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi di Mapolsek Pabuaran, 20 Februari 2026 malam.
Fauzi ditempatkan di bagian proses press out sole. Ia menyebut alasan perusahaan terkait pencapaian kinerja yang disebut hanya 50 persen dinilai tidak masuk akal.
Menurutnya, selama masa kerja ia bersama pekerja lain justru sering menjalani lembur hampir setiap hari.
Tak hanya itu, ia juga mengaku belum menerima gaji atas pekerjaan yang telah dijalani. Pihak perusahaan, kata Fauzi, menyampaikan bahwa pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam kasus ini, tidak hanya Fauzi yang diberhentikan. Tercatat ada dua pekerja yang mengalami nasib serupa.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Karang Taruna Insan Bangkit Mandiri Damarguna serta sejumlah tokoh pemuda Cirebon Timur.
BACA JUGA:Buruh Harian di Cirebon Babak Belur Dihajar Tiga Preman Mabuk, Pelaku Diamankan Polisi
Wakil Ketua Karangtaruna Damarguna, Sutarman, menegaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
Bahkan, karangtaruna ikut memfasilitasi agar warga setempat bisa bekerja di perusahaan tersebut. Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya dugaan pemecatan tanpa komunikasi terlebih dahulu.
“Kami sudah koordinasi dengan perusahaan. Sudah kami sampaikan juga agar pekerja diperlakukan dengan layak. Kalau ada masalah, apalagi pemecatan, seharusnya dikomunikasikan dulu,” tegas Sutarman.
Menurutnya, tindakan sepihak tersebut terkesan mengabaikan kesepakatan awal yang telah dibangun antara perusahaan dan unsur pemuda setempat.