JAKARTA - Upaya untuk memulangkan buronan kelas kakap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko S Tjandra dari Papua Nugini (PNG) semakin terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memperoleh jawaban dari pemerintah PNG tentang ketersediaannya membantu untuk memulangkan Djoko ke Indonesia. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa tiga lembaga dan kementerian yakni, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), central authority di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), dan Interpol telah bersama-sama berkoordinasi ke pihak central authority pemerintah PNG. \"Nah hasilnya beberapa waktu terakhir, belum lama ini, kita mendapat pemberitahuan dari sana, sudah dijawab surat kita itu, yang intinya di sana akan membantu sepenuhnya dan akan merespons secepatnya,\" ujar Andhi di komplek Kejagung, kemarin (30/5). Namun, Andhi menjelaskan bahwa pemerintah PNG menyatakan baru bersedia memulangkan Djoko setelah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan PNG telah diratifikasi oleh parlemen pemerintah tersebut. \"Namun dengan catatan regulasi dan administrasi internal di negara itu diselesaikan terlebih dahulu,\" ucap Andhi. Dia mengatakan bahwa alasan dari negara yang berbatasan langsung dengan Papua tersebut dapat diterima. \"Jadi tidak bisa perjanjian kerjasama ekstradisi itu langsung diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara,\" terangnya. Apalagi, lanjutnya, ternyata pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi perjanjian tersebut. \"Oleh sebab itu, kita senantiasa berkoordinasi begitu juga untuk di dalam negeri kita mendorong Kemenkumham agar supaya pemerintah kita meratifikasi perjanjian ekstradisi itu,\" tutur dia. Selain ratifikasi, dia juga menambahkan bahwa pemerintah PNG juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Regulasi Ekstradisi. RUU tersebut dijadwalkan sudah selesai tahun depan. \"Sedang proses ke arah sana,\" imbuhnya. Djoko diketahui telah berpindah status kewarganegaraan menjadi warga negara PNG sejak Juni 2012 lalu. Status barunya tersebut terungkap dari keterangan Duta Besar (Dubes) PNG untuk Indonesia Peter Ilau, saat mendatangi Kejagung. Djoko juga diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga PNG. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Djoko Tjandra bersalah dalam kasus korupsi BLBI pada 1999. Direktur PT Era Giat Prima tersebut dijatuhi hukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara. Dia lalu dinyatakan kabur satu hari sebelum putusan MA pada 10 Juni 2009. (dod)
Ekstradisi Djoko Tjandra Tunggu Ratifikasi PNG
Sabtu 31-05-2014,09:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :