Syarat Penukaran Uang Baru di Lokasi
Agar proses berjalan lancar tanpa hambatan, ada beberapa dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi:
• Membawa KTP asli
• Menunjukkan bukti pemesanan dari PINTAR BI
• Membawa uang rupiah sesuai nominal yang dipesan
• Menyusun uang secara rapi dan searah sesuai pecahan
Kerapian dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi serta menghindari antrean yang terlalu lama.
Batas Maksimal Tukar Uang Baru 2026
BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:
• Rp50.000: 50 lembar
• Rp20.000: 50 lembar
• Rp10.000: 100 lembar
• Rp5.000: 100 lembar
• Rp2.000: 100 lembar
• Rp1.000: 100 lembar
Pembatasan ini bertujuan agar distribusi uang pecahan baru bisa merata dan dinikmati lebih banyak masyarakat.