Jadwal Tukar Uang Baru 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar PINTAR BI dan Batas Maksimalnya

Selasa 24-02-2026,09:49 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Syarat Penukaran Uang Baru di Lokasi

Agar proses berjalan lancar tanpa hambatan, ada beberapa dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi:

• Membawa KTP asli

• Menunjukkan bukti pemesanan dari PINTAR BI

• Membawa uang rupiah sesuai nominal yang dipesan

• Menyusun uang secara rapi dan searah sesuai pecahan

Kerapian dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi serta menghindari antrean yang terlalu lama.

Batas Maksimal Tukar Uang Baru 2026

BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:

• Rp50.000: 50 lembar

• Rp20.000: 50 lembar

• Rp10.000: 100 lembar

• Rp5.000: 100 lembar

• Rp2.000: 100 lembar

• Rp1.000: 100 lembar

Pembatasan ini bertujuan agar distribusi uang pecahan baru bisa merata dan dinikmati lebih banyak masyarakat.

Kategori :