Miras Pabrikan dan Tradisional Disita, Polisi Intensifkan Razia Pekat

Sabtu 28-02-2026,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Pekat I Lodaya 2026 yang tengah berlangsung.

Operasi Pekat menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sasaran utama kali ini adalah warung-warung yang diduga menjual miras secara ilegal di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.

Petugas bergerak menggunakan metode hunting system, menyisir titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pangenan Cirebon, Terancam Hukuman Berat

BACA JUGA:Ibu-ibu Korban Investasi Bodong di Cirebon Menunggu Kepastian Hukum

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 40 botol miras jenis ciu dari seorang penjual berinisial S (35), warga Kelurahan Larangan.

Miras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus menggencarkan razia selama Ramadan.

Menurutnya, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga tindak kriminalitas lainnya.

“Ramadan adalah momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga ketenangan sosial. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (*)

Kategori :