THR Belum Cair? Ini Cara Lapor ke Posko Resmi Pemprov Jabar 2026

Rabu 04-03-2026,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

Petugas akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran laporan dan menjamin hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.

Pada Idulfitri 2025 lalu, Disnakertrans Jabar menerima 344 aduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Mayoritas laporan berasal dari sektor pariwisata.

Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban tersebut. 

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sesuai aturan yang berlaku.

Dengan dibukanya posko ini, diharapkan pekerja tidak ragu untuk melapor apabila haknya belum dibayarkan. 

Pemerintah berkomitmen mengawal proses pembayaran THR agar berjalan tertib dan adil. (*)

Kategori :