SNI Desak DPR Buat UU Perlindungan Nelayan

Selasa 03-06-2014,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

GEBANG- Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mendesak agar legislatif segera membuat dan mengesahkan undang-undang perlindungan nelayan. Sekretaris Jenderal SNI pusat, Budi Laksana mengatakan, undang-undang perlindungan nelayan sangat diperlukan. Sebab, nelayan sekarang ini sangat termarjinalkan dan kurang diperhatikan pemerintah. “Ini adalah PR untuk anggota DPR RI yang baru. Tentu kita sangat berharap undang-undang ini dapat terealisasi,” ujar Budi, kepada Radar, Senin (2/6), saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Kecamatan Gebang. Pria yang akrab disapa Butet ini mengungkapkan, undang-undang perlindungan nelayan diperlukan, sebab Indonesia adalah negara maritim. Nelayan memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi. Selain kecelakaan di laut, nelayan bisa saja ditangkap oleh polisi negara lain lantaran melampaui batas wilayah. “Undang-undang nelayan akan mengatur hal-hal itu,” jelasnya. Tak hanya itu, lanjut dia, undang-undang perlindungan nelayan juga diharapkan dapat memuat masalah kesejahteraan nelayan dan penangkapan ikan di laut oleh nelayan asing. “Itu baru sedikit saya sebutkan masalah nelayan. Kalau saya jabarkan semua masalah nelayan bisa banyak juga. Makanya akan sangat penting Indonesia punya UU yang khusus untuk perlindungan para nelayan. Karena saat ini yang ada cuma RUU tentang kelautan, isinya jauh dari perlindungan nelayan, dan itupun belum disahkan,” bebernya. Pihaknya tengah menggalang masukan dari para nelayan yang ada di Indonesia tentang UU perlindungan nelayan ini. “Kita semua saat ini sedang berembug dan meminta masukan kepada para nelayan, khususnya anggota SNI dari seluruh Indonesia tentang UU perlindungan untuk nelayan. Kita mau masukan dari para nelayan bagaimana, setelah itu kita buat draf, lalu kita ajukan kepada DPR,” paparnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait