BPK Temukan Kerugian Setengah Triliun di Hambalang

Rabu 04-06-2014,08:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Pantas saja proyek Hambalang dijadikan sumber pendapatan haram bagi banyak pihak. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu mencapai setengah triliun rupiah, tepatnya sekitar Rp464 miliar. Hal tersebut terungkap dari kesaksian auditor BPK Andi Rahmat Zubaidi. Dia menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor, mantan kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin (3/6). Menurut Andi, kerugian negara berasal dari kontraktor konstruksi, manajemen konstruksi, dan konsultan perencanaan. \"Setelah dilakukan investigasi atas permintaan DPR, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp464.514.000.000,\" katanya. Karena sudah mendapat hasil, sesuai dengan undang-undang, BPK lantas menyerahkan laporan itu kepada lembaga penegak hukum. Yakni, kepolisian, kejaksaan, Kejaksaan Agung, dan KPK. Jumlah fantastis itu didapatkan BPK setelah memeriksa beberapa dokumen. Antara lain, susunan pengeluaran uang negara yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 2010 dan 2011. Andi juga menganalisis penyimpangan dalam proyek Hambalang berdasar aspek formal dan teknis. Berdasar aspek formal, tidak ada studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait dengan pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang. Selain itu, ada pengaturan dalam lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagai rekanan. Sementara itu, berdasar aspek teknis, menurut Andi, perencana dan pelaksana proyek mengabaikan pendapat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa struktur lahan Hambalang labil sehingga rentan untuk pembangunan proyek. \"Tanah di situ mudah longsor. Karena itu, harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan tidak runtuh,\" jelas Andi. Selain penyelewengan dana yang luar biasa, pembangunan P3SON dinilai sia-sia. Hal itu ditegaskan Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar Siswo Sujanto yang juga menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut. \"Alokasi (anggaran) harus punya tujuan tertentu untuk memperoleh manfaat sehingga alokasi yang dilepaskan dengan manfaat harus sebanding. Kalau alokasi dan manfaat tidak tercapai, terjadi kerugian total,\" ungkapnya. Dia menyatakan, ketidakbermanfaatan proyek itu didasari beberapa kejanggalan. \"Saat pembayaran, harusnya dilakukan verifikasi. Serah terima itu juga harus fit and proper. Jika barang tidak sesuai, harusnya tidak pernah akan dibayar. Ini kerugiannya adalah total. Sebab, meski uang dan kontrak benar, antara alokasi dan manfaat tidak sama,\" imbuh Siswo. Sementara itu, mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, hal itu bisa diketahui melalui alokasi jumlah dana, tujuan, serta manfaat yang ingin dicapai. Dengan demikian, alokasi anggaran tidak terbuang percuma. Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa JPU KPK secara bersama-sama berbuat memperkaya diri sendiri hingga Rp4,5 miliar. Hal itu menyangkut pengadaan proyek pembangunan sport center Hambalang. Jaksa KPK menganggap perbuatan tersebut merugikan keuangan negara Rp464,5 miliar. Selain Teuku Bagus, kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang sudah menyeret mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, serta Direktur Dutasari Citralaras Machfud Suroso. (nji/c5/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait