BACA JUGA:Ratusan Tukang Becak dan Sopir Angkot Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Jelang Mudik Lebaran
Di antaranya adalah kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Jenis muatan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, hingga kayu termasuk dalam kategori yang dibatasi operasionalnya selama masa Angkutan Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan saat jutaan masyarakat melakukan perjalanan mudik.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat.
Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, serta bantuan penanggulangan bencana tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki lebih dari dua sumbu.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut bahan pokok juga masih diperbolehkan melintas dengan syarat tidak melanggar ketentuan dimensi maupun muatan kendaraan.
Pengangkutan bahan pokok tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan sebagai bukti legalitas pengiriman. (*)