MK Minta Pemerintah dan DPR Rombak Total Aturan Pensiun Pejabat Negara

Selasa 17-03-2026,03:26 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan atau penggantian aturan, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 akan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara permanen dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem pemberian hak keuangan dan pensiun bagi pejabat negara agar lebih transparan, adil, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Kategori :