CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif pada tahun 2026.
Raperda tersebut mengusung konsep sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa/kelurahan presisi partisipatif.
Wakil Ketua Bapemperda Kabupaten Cirebon, Nurholis SPd menjelaskan, pengajuan raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, sekaligus wujud hak anggota dewan dalam mengajukan rancangan peraturan daerah.
"Melalui rapat paripurna ini kami menyampaikan satu raperda inisiatif DPRD, yakni tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa/kelurahan presisi partisipatif," kata Nurholis, saat menyampaikan hantaran Raperda inisiatif DPRD melalui rapat paripurna, Kamis (26/3/2026).
BACA JUGA:Pria Pura-pura Dirampok di Kuningan, Ternyata Karena Takut Istri
Menurutnya, di era tata kelola pemerintahan modern, ketersediaan data yang akurat, terpadu, dan mutakhir menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga pengambilan keputusan.
Ia menekankan, pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel membutuhkan sistem data yang mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan.
Karena itu, DPRD mendorong pengembangan sistem data desa/kelurahan presisi partisipatif, yang mengintegrasikan data spasial dan numerik melalui partisipasi aktif masyarakat dengan dukungan teknologi digital.
"Sistem ini diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat, mudah diakses, dan terintegrasi, sehingga bisa menjadi dasar dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Kisah Pelaku Usaha 'Ayam Panggang Bu Setu', Kuliner Favorit di Magetan yang Sukses Kembangkan Usaha
Ia menjelaskan, penyusunan raperda ini dilandasi sejumlah pertimbangan: perlunya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis data valid. Selain itu, integrasi data desa dan kelurahan ke dalam sistem perencanaan daerah juga dinilai penting untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.
"Tak hanya itu, raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses produksi dan pemutakhiran data pembangunan," paparnya.
Kata Nurholis, secara substansi, raperda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kelembagaan penyelenggara data, prinsip dan standar tata kelola data, hingga mekanisme teknis pengolahan dan pemanfaatan data.
Termasuk pula pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, keamanan dan kerahasiaan data, serta pembiayaan dan pengawasan.
BACA JUGA:Siap Jadi Pusat Baru, Kawasan Pendidikan di Indramayu Barat Dilirik Kampus Ternama
"SEcara keseluruhan raperda ini terdiri dari 10 bab dan 36 pasal yang dirancang untuk mengatur tata kelola data desa dan kelurahan secara komprehensif," ungkapnya.
Dengan hadirnya regulasi ini, tambah politikus PKS itu, harapannya dapat terwujud data pembangunan yang lebih akurat dan terintegrasi. Dampaknya, perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kabupaten Cirebon diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
"Pada akhirnya, sistem ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Cirebon yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan, inisiatif penyusunan raperda tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat terkait penguatan sistem satu data.
BACA JUGA:BRI Konsisten Dukung Program Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026
Menurutnya, keberadaan data yang valid menjadi hal mendesak agar berbagai program pembangunan, termasuk penyaluran bantuan, dapat tepat sasaran.
"Ini sebetulnya sama dengan yang sedang didorong pemerintah pusat terkait satu data. Karena data ini sangat urgent. Supaya bantuan tepat sasaran, validasi datanya harus benar-benar kuat," imbuhnya.
Ia menambahkan, melalui konsep data desa presisi, pendataan akan dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Dalam prosesnya, pemerintah daerah juga membuka ruang keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, untuk membantu proses pendataan di lapangan.
"Peran desa juga sangat penting agar data yang dihimpun benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan," ucapnya.
BACA JUGA:3 Perda Baru di Kabupaten Cirebon Resmi Disahkan, Fokus Dorong Ekonomi dan Pelayanan Publik
Menurutnya, data yang akurat juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan, termasuk saat merancang APBD.
Setiap desa, lanjut dia, memiliki potensi dan kondisi yang berbeda, sehingga membutuhkan basis data yang jelas. Baik terkait tingkat kemiskinan, kondisi infrastruktur, hingga program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
"Melalui data desa presisi ini, potensi dan kebutuhan setiap wilayah bisa terbaca dengan jelas sehingga kebijakan pembangunan dapat lebih tepat sasaran," pungkasnya. (sam)