Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis di tengah keterbatasan anggaran, tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
BACA JUGA:WFH ASN Majalengka Setiap Senin, Bupati Jelaskan Dampaknya untuk Layanan Publik
BACA JUGA:Siap Jadi Pusat Baru, Kawasan Pendidikan di Indramayu Barat Dilirik Kampus Ternama
Selain menjaga stabilitas pegawai, kebijakan ini juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di lingkungan Pemkab Cirebon.
Dengan adanya skema ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya mampu mempertahankan jumlah tenaga kerja, tetapi juga memberikan kepastian karier bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon.
Kebijakan penguatan status PPPK ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai, tanpa melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.