RADARCIREBON.COM – Isu penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus Kuningan Caang akhirnya dijawab langsung dari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan penghentian penyidikan dalam perkara tersebut alias SP3.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menemui massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kuningan, Rabu (1/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan oleh gabungan elemen masyarakat, mulai dari LSM, organisasi kemasyarakatan hingga mahasiswa, yang menuntut kejelasan penanganan kasus Kuningan Caang.
BACA JUGA:Demo di Kajari Kuningan Memanas, Massa Tuntut Kasus Kuningan Caang Dibuka Lagi
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Cirebon Terekam CCTV, Aksi Nekat di Perumahan Bima Viral di Media Sosial
Dalam keterangannya, Kajari menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Artinya, fokus aparat penegak hukum masih pada upaya mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Ini menjadi bentuk kontrol sosial bagi kami dalam menjalankan tugas,” ujar Yustina.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan data hingga meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:Sampah Menggunung di Exit Tol Ciledug Dibersihkan, DLH Cirebon Siapkan Sanksi
BACA JUGA:Puluhan Ribu Pil Ilegal Disita, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Berbahaya di Cirebon
Namun, dari hasil sementara yang diperoleh, belum ditemukan indikasi adanya unsur pidana.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.
SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan hanya bisa diterbitkan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.