Kajari Kuningan Tegaskan Tak Ada SP3 di Kasus Kuningan Caang, Simak Penjelasannya

Rabu 01-04-2026,15:04 WIB
Reporter : Bubud Sihabudin
Editor : Tatang Rusmanta

Sementara dalam kasus ini, prosesnya masih berada di tahap awal.

BACA JUGA:Daftar HP Xiaomi Terbaru April 2026, Spesifikasi dan Harga Makin Kompetitif dari Entry hingga Flagship

“Jadi perlu diluruskan, ini bukan SP3. Karena saat ini masih penyelidikan dan belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” tegasnya.

Terkait berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut, Yustina menyebut hal itu bukan menjadi kewenangan kejaksaan pada tahap ini. 

Ia menilai, isu-isu tersebut lebih tepat ditangani dalam lingkup internal pemerintah daerah.

“Kami fokus pada proses hukum yang berjalan. Soal dugaan lain di luar itu, bukan ranah kami saat ini,” jelasnya.

Menanggapi rencana massa aksi yang akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Kejaksaan Agung, pihaknya menyatakan tidak keberatan. 

Bahkan, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari hak masyarakat dalam mengawal proses hukum.

“Kami menghormati setiap langkah yang diambil masyarakat. Itu hak mereka,” tambahnya.

Sementara itu, aksi demonstrasi yang berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri Kuningan berjalan dengan pengawalan aparat keamanan.

Massa menuntut transparansi dan keseriusan dalam mengusut dugaan kasus yang disebut-sebut memiliki nilai anggaran hingga Rp117 miliar tersebut.

Hingga saat ini, kelanjutan penanganan kasus Kuningan Caang masih menunggu hasil akhir dari proses penyelidikan. 

Kejaksaan menegaskan akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Kategori :