RADARCIREBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan mulai memperketat fungsi pengawasan terhadap hasil audit keuangan daerah.
Salah satu fokus utama adalah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Langkah konkret dilakukan dengan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, U Kusmana, untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan Komisi IV DPRD.
Agenda tersebut berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Gedung DPRD Kuningan, Jalan RE Martadinata, Ancaran.
BACA JUGA:8 Armada Diterjunkan, Tumpukan Sampah di Desa Kecomberan Talun Akhirnya Teratasi
BACA JUGA:Kecelakaan di Jl Jenderal Sudirman Cirebon Hari Ini, Korban Meninggal Terjepit Truk Tangki Air
Rapat yang digelar secara tertutup di ruang Komisi IV lantai 1 itu menyedot perhatian publik.
Sejumlah awak media tampak menunggu di area gedung dewan untuk mendapatkan informasi terkait pembahasan yang tengah berlangsung.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan kehadiran Sekda dalam agenda tersebut.
Ia menyebut pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman atas temuan LHP BPK Kuningan.
BACA JUGA:Kecelakaan di Penggung Cirebon, Ada Rombongan Pedagang di Konser Dede April
“Iya, Sekda hadir memenuhi undangan Komisi IV untuk membahas temuan LHP BPK,” ujarnya singkat kepada awak media.
Menurut Nuzul, DPRD melalui Komisi IV kini tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap hasil audit tersebut.
Pendalaman dilakukan guna memastikan kejelasan data sekaligus menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.