Sidang Terbaru, Saksi Kasus Gedung Setda Cirebon Mengungkap Hal Ini di Persidangan

Rabu 08-04-2026,09:36 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari tim kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis. 

Pengacara terdakwa, Furqon Nurzaman SH, mempertanyakan dasar pernyataan saksi yang menyebut kliennya menolak pemutusan kontrak.

Menurut Furqon, dalam seluruh rapat evaluasi progres pembangunan atau show cause meeting (SCM), Nashrudin Azis tidak pernah hadir secara langsung.

“Dasarnya apa menyebut wali kota tidak setuju putus kontrak, sementara beliau tidak hadir dalam rapat dan tidak memberikan arahan langsung?” kata Furqon.

Ia mengungkapkan, usulan pemutusan kontrak dari DPRD bahkan telah disampaikan sebanyak tiga kali dalam forum rapat evaluasi. Namun, seluruh rapat itu berlangsung tanpa kehadiran wali kota.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dari mana sumber informasi yang dijadikan dasar oleh Asep Dedi ketika menyatakan wali kota menolak penghentian proyek.

“Ketika ditanya dalam persidangan, saksi tidak bisa menjelaskan kapan dan di mana wali kota menyampaikan penolakan tersebut,” lanjutnya.

Perbedaan Audit Kerugian Negara Jadi Sorotan

Selain soal keputusan melanjutkan proyek, sidang juga menyoroti adanya dua hasil audit berbeda terkait nilai kerugian negara dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Audit pertama berasal dari BPK RI pada 2018 yang menyebut kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar akibat kelebihan pembayaran dan keterlambatan pekerjaan.

Sementara itu, audit versi Politeknik Negeri Bandung (Polban) menyatakan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp26,5 miliar.

Perbedaan angka yang sangat signifikan tersebut menjadi perhatian serius dalam jalannya persidangan.

“Objeknya sama, gedung yang sama, tapi hasil auditnya sangat berbeda. Ini tentu harus diuji dalam persidangan,” ujar Furqon.

Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada klarifikasi lebih lanjut saat auditor dari BPK maupun Polban dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang berikutnya.

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon pun diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang menyeret sejumlah nama penting tersebut.

Kategori :