JIS Tantang Langsung KPAI

Sabtu 14-06-2014,09:44 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Kuasa hukum beserta staf Jakarta International School (JIS) kemarin (13/06) menyambangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rombongan JIS sengaja datang untuk meminta penjelasan atas pernyataan KPAI yang menuduh guru JIS terlibat dalam tindak kekerasan seksual yang terjadi pada tiga siswa TK JIS. Kuasa hukum JIS, Hotman Paris Hutapea meminta pihak KPAI untuk menjelaskan bukti yang mereka miliki. Ia pun turut mengkritik kinerja KPAI yang sibuk nongol di televisi ketimbang menanyakan secara langsung pada JIS atas isu keterlibatan guru mereka. \"Kedatangan kami untuk menanyakan apakah KPAI telah melakukan penyelidikan. Malah sibuk nongol di televisi dan menyatakan seolah-olah ada empat guru JIS yang terlibat. Padahal belum ada bukti,\" tandas Hotma. Hotma mengatakan, jika KPAI tidak memiliki bukti yang jelas maka pihaknya tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum. JIS akan menggugat pejabat KPAI secara pribadi. Ia pun menegaskan telah memiliki bukti-bukti rekaman siaran pejabat KPAI di telivisi yang memfitnah kliennya. Senada dengan Hotma, salah seorang pengajar JIS yang ikut datang bersama rombongan, Neil Batleman, turut mempertanyakan landasan apa yang digunakan KPAI untuk menuduh pihaknya. Sebab, tuduhan tersebut telah mempengaruhi kehidupan pribadinya. \"Saya sudah lama berkarir di dunia pendidikan. Apa buktinya tuduhan tersebut,\" tuturnya. Menanggapi pertanyaan pihak JIS, Ketua KPAI Asrorun Niam menuturkan, pihaknya tidak pernah meminta atau dengan sengaja ingin masuk televisi. Ia pun menjelaskan, tugas pokok KPAI adalah menerima pengaduan dan pengawasan kasus yang menimpa anak Indonesia. Sementara untuk pembuktian, itu adalah tugas pihak berwajib. \"Pertengahan april 2014 kami menerima laporan kekerasan menyangkut siswa JIS. Kami pun telah meminta keterangan JIS namun hingga kini belum diberikan,\" ujar Asrorun. Terkait bukti keterlibatan oknum guru JIS dalam aksi kekerasan seksual pada siswa TK JIS, Komisioner Bidang Hukum KPAI, Muhammad Joni mengatakan bukti tersebut diperoleh dari kesaksian korban. Menurutnya, kesaksian korban dapat dijadikan bukti sesuai dengan undang-undang. \"Bukti dari pengakuan sang anak. Menurut undang-undang ini diakui di mata hukum,\" tukasnya. Kendati demikian, lanjut Joni, pihaknya tidak pernah menyebut secara gamblang siapa nama guru yang diduga terlibat. Dalam kesempatan yang sama, Sekjen KPAI Erlinda yang disebut-sebut Hotma memfitnah kliennya, turut memberikan keterangan. Erlinda menuturkan, ia tidak pernah menyebutkan ada keterlibatan oknum guru maupun menyebut nama-nama mereka. \"Kalau sebut pun berdasarkan pernyataan Polda terlebih dahulu, ada oknum guru yang patut dicurigai,\" ungkapnya. Sementara terkait bukti, secara tegas ia menyebutkan pihaknya memiliki bukti tersebut namun tidak untuk dibeberkan didepan semua orang. Pihaknya akan memberikan bukti keterlibatan oknum guru JIS hanya pada pihak berwajib. Usai pertemuan, Hotma tetap merasa KPAI tidak memiliki bukti. Menurutnya, pengakuan korban bukan bukti. \"Kalau pengakuan pelaku baru bukti. Kami puas hari ini (kemarin), KPAI belum mempunya alat bukti selain pengaduan pelapor. Kami peringatkan KPAI secara halus hari ini (kemarin). Kita lihat saja nanti, bisa saja tetap kami gugat,\" tegas Hotma. (mia)

Tags :
Kategori :

Terkait