Tak hanya itu, FORMASI juga mendesak DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penganggaran paket pembangunan jalan yang disebut berada di luar mekanisme Pokir DPRD.
BACA JUGA:Aston Cirebon Hadirkan Paket Meeting Murah Mulai Rp150 Ribu, Fasilitas Lengkap!
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD merupakan kewajiban utama pemerintah daerah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Meski demikian, FORMASI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap transparansi keuangan daerah sekaligus dorongan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Cirebon,” tutup Qorib. (*)