*Abraham Siap Dipidana Bila Bocorkan Info Sidak SUMBER– Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, baru 10 pengusaha galian tipe c yang mengurus izin hingga 11 Juni 2014. Kepala BPPT A Sukma Nugraha melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan Dede Sudiono mengatakan, dirinya tidak mengetahui jumlah galian c yang ilegal. Sebab, BPPT hanya mendata dan menerbitkan izin pengusaha pertambangan saja. “Kalau kami tidak mempunyai data berapa jumlah galian ilegal. Tapi kalau untuk galian yang berizin di tahun 2014 ada 10 pengusaha, sedangkan di tahun 2013 lalu sekitar 12 pengusaha galian,” ujar Dede, kepada Radar, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (16/6). Kalau dihitung secara keseluruhan, di Kabupaten Cirebon jumlah pengusaha galian c yang sudah mengantongin izin sekitar 22. “Dua galian pertambangan yang izinnya sedang diproses tersebut lokasinya di dua kecamatan, yakni Desa Karangsuwung Kecamatan Karangsembung dan Desa Kedondong Kidul Kecamatan Dukupuntang,” ungkapnya. Dede menambahkan, 22 pengusaha izin tambang tipe c tersebut kebanyakan berlokasi di Desa Cisaat, Desa Kedongdong Kidul, Desa Cipanas dan Desa Kepuh. “Satu pengusaha galian yang di lokasi tersebut ada dua jenis komoditas bahan tambang, seperti tanah dan batu. BPPT akan meneribitkan dua izin, walalupun pemohon hanya satu orang, izinnya maka akan dua yang diterbitkan,” jelasnya. Kepala Satpol PP, Drs Mohamad Abraham Msi mengungkapkan, terkait dugaan penertiban galian c yang bocor, pihaknya siap dipidana apabila kebocoran informasi penertiban lokasi itu berasal dari internal Satpol PP. “Silakan laporkan ke pihak yang berwajib, baik secara personal maupun institusional kalau terbukti kebocoran berasal dari kita,” tegasnya. Saat disinggung mengapa Gunung Petot tidak dikunjungi, ia pun menjelaskan bahwa kondisi jalan menuju Gunung Petot tidak mungkin untuk dilewati kendaraan saat itu. Makanya, ia akan menyiasatinya dengan ikut numpang truk agar bisa sampai ke lokasi yang senantiasa disorot ini. “Anda tahu sendiri, kendaraan tidak mungkin mampu ke lokasi,” kilahnya. Melihat hasil penertiban lalu, Abraham mempersilahkan kepada pihak terkait, seperti Dinas PSDAP, BPPT, LSM dan mahasiswa untuk sama-sama mendorong agar bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana. Sebab, galian c yang tak berizin sudah melanggar hukum. “Silakan tindaklanjuti, bahkan teman-teman polres pun tahu, karena saya ajak juga,” bebernya. Pihaknya berharap apa yang dilakukan Satpol PP ini jangan diartikan lain. Penertiban ini dilakukan dengan sungguh-sungguh agar pengusaha galian tertib aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan. “Jangan berprasangka buruk dulu lah, kita undang semua pihak untuk ikut penertiban itu biar tidak ada dusta diantara kita,” pungkasnya. (sam)
Hanya 22 Galian C yang Berizin
Selasa 17-06-2014,11:13 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :