**Termasuk Beberapa Ekor Sapi Kasus UPPO Tahun 2010 MAJALENGKA-Mengantispasi kerusakan, penyusutan nilai atau matinya barang bukti hasil berbagai kejahatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka akan mengadakan lelang. Sekaligus pula hasil lelang tersebut akan menjadi pendapatan negara bukan dari pajak. Kepala Kejari Majalengka Mohamad Basyar Rifai mengatakan, apabila kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dimungkinkan barang bukti suatu kasus dapat dilakukan pelelangan. Tentunya tidak semua barang bukti akan dilelang, sebagian dimusnahkan, seperti narkotika dan barang berbahaya lainnya. \"Seperti contoh pada kasus korupsi Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO) tahun 2010, kasusnya telah inkrah, Ketua Kelompok Mandiri Rahayu Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka atas nama Jaja Darmaja bin Cahrik telah ditahan. Barang buktinya juga disita untuk negara dan akan dilelang,\" jelas Basyar kepada radar saat ditemui dikantornya, kemarin (16/5). Dia menuturkan, lelang bersifat transparan dan terbuka untuk umum. Siapa saja dipersilakan mengikuti lelang, tentunya dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Kejaksaan hanya sebagai panitia lelang, sedangkan yang melakukan lelang adalah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon. Di tempat terpisah, Ketua Panitia Lelang Hasan Saifullah menambahkan, ada puluhan jenis barang bukti yang akan dilelang. Di antaranya 5 ekor sapi, mesin pembuat pupuk kompos, 2 unit motor, hand phone. \"Harga limit penawaran yang terendah senilai Rp 15 ribu untuk jenis handphone. Yang tertinggi senilai Rp7,2 juta berupa sapi. Semua barang bukti sebagian bisa dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka,\" sahutnya. Sementara itu Kaur Perlengkapan Sarbeni menyebutkan, tata cara untuk mengikuti pelelangan yaitu peserta lelang mendaftarkan diri ke panitia. Dengan menyertakan foto kopi KTP/SIM yang masih berlaku, materai untuk harga lelang di atas satu juta, uang jaminan lelang sesuai barang yang diminati. \"Kalau tidak ada halangan minggu depan pelelangan akan digelar. Pengumuman barang lelang beserta aturan lainnya bisa di baca di Radar Majalengka edisi Hari Rabu besok. Untuk lebih jelas bisa datang langsung ke kantor kejaksaan, tidak dipungut biaya sepeserpun. Dan jangan khawatir bila tidak menang lelang, uang jaminan 100% kembali hari itu juga,\" ujarnya. Dalam pelelangan itu kata Sarbeni, apabila peserta memenangkan lelang diwajibkan melunasinya maksimal tiga hari setelah ditunjuk sebagai pemenang, dan membayar bea lelang sebesar 1 % dari harga tersebut. Bila pemenang tidak melakukan kewajiban, maka akan dilimpahkan ke penawar berikutnya atau dilakukan lelang ulang. \"Peserta pemenang yang mangkir dari kewajiban akan kita black list,\" tandasnya. (gus)
Kejaksaan Segera Lelang Barang Bukti
Selasa 17-06-2014,15:38 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :