Terungkap! Ini Penyebab Korupsi Politik Menurut KPK

Sabtu 25-04-2026,19:49 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Ketiadaan lembaga pengawas khusus dalam pendidikan politik dan pengelolaan keuangan juga memperbesar peluang terjadinya penyimpangan.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada. 

Biaya yang besar ini mendorong munculnya praktik transaksional, baik dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. 

Dampaknya, potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih menjadi semakin tinggi.

BACA JUGA:Ono Surono Muncul di Cirebon setelah Rumahnya Digeledah KPK, Pilih Bungkam Soal Kasus

KPK juga menemukan indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil suara. 

Selain itu, proses rekrutmen penyelenggara yang belum optimal berpotensi melahirkan pihak-pihak yang tidak berintegritas. 

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu pun dinilai masih belum maksimal.

Tak hanya itu, penggunaan uang tunai dalam proses politik masih sangat dominan. 

Ketiadaan regulasi yang membatasi transaksi uang kartal membuat praktik politik uang atau vote buying semakin sulit dikendalikan.

Hal ini menjadi persoalan klasik yang terus berulang dalam demokrasi elektoral Indonesia.

Sebagai langkah konkret, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan DPR. 

Lembaga tersebut mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh untuk memutus rantai korupsi sejak tahap awal. Tiga rekomendasi utama pun disampaikan. 

BACA JUGA:Dari Bandung ke Indramayu: Rumah Ono Surono Digeledah KPK, Ketua PDIP Jabar Terlibat Kasus Apa?

Pertama, revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, khususnya terkait sistem rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi hukum. 

Kedua, perubahan regulasi tentang partai politik agar mencakup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan. 

Kategori :